Berpura-pura Jadi Polisi, 2 Pria di Tangerang Memeras Warga
BERITATOTOKITA.INFO - Mengaku sebagai aparat kepolisian, dua pria pengangguran asal Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota
Tangerang, setelah melalukan aksi pemerasan terhadap sepasang kekasih di
kawasan Taman Pemda Tigaraksa.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku yang berinisial AF dan AC ini
mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, kedua
pelaku ini selalu memeras sepasang kekasih yang tengah asyik pacaran di
taman-taman kawasan setempat.
"Aksi ini sudah dilakukan sejak Mei 2020 dan memang pelaku ini mengincar
orang yang lagi pacaran pada malam hari, begitu ada target, mereka
langsung menghampiri korban untuk memeras atau memalak," kata Ivan,
Senin (15/6/2020).
Saat menghampiri korbannya, AC dan AF langsung berpura-pura menjadi anggota polisi yang tengah mengadakan razia. Di sanalah, keduanya mencoba menakuti korban, ketika korban berhasil ditakuti, keduanya langsung meminta handphone atau telepon genggam milik korbannya.
Dalam aksi itu pun, kedua pelaku tidak menggunakan seragam atau atribut lainnya, hanya mengenakan pakaian biasa saja, namun berlagak seperti polisi. Lalu, mereka juga melakukan tindak kekerasan. Di mana, jika tidak memberikan telepon genggam miliknya, korban akan dipukuli oleh pelaku.
"Mereka ini memaksa, sampai-sampai melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban. Lalu, setelah handphone berhasil didapat, kedua pelaku bilang, kalau korbannya ini hendak mengambil, segera datang ke Polresta Tangerang.
Namun, karena korbannya ketakutan, mereka tidak mengambilnya ke Polres Tangerang. Sampai akhirnya, kasus pemerasan ini terungkap dari penangkapan penadah handphone curian.
Ivan juga menjelaskan, memang awal mula ungkap kasus ini berdasarkan penangkapan seorang penadah handphone curian yang berinisial S di kawasan Tapos, Tangerang. Yang mana, dari hasil penangkapan pelaku penadah itu, didapati keterangan bila barang elektronik tersebut didapat dari pelaku AC dan AF.
Dari hasil itu, polisi mengamankan satu unit motor milik pelaku AC dan AF yang biasa digunakan untuk beraksi, lalu belasan unit telepon genggam atau handphone dengan berbagai merek yang didapat dari pelaku S.
Kini ketiganya harus mendekam di Polresta Tangerang dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 KUHP untuk AC dan AF, sedangkan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara
Blogger Comment
Facebook Comment