BERITATOTOKITA.INFO - Sumenep - Isu santet seringkali membuat orang nekat melakukan tindakan di luar akal sehat.
Bahkan, isu santet bisa berujung hilangnya nyawa.
Padahal tuduhan itu belum tentu benar. Sebab, kecurigaan hal gaib itu sulit dibuktikan oleh siapa pun.
Celakanya, tuduhan itu terkadang hanya muncul ramalan paranormal dan adanya wangsit melalui mimpi.
Itu seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang penderita penyakit
aneh yang tak kunjung sembuh merasa dendam dan ingin membunuh orang yang dicurigai memiliki ilmu santet.
Pria bernama Mudapsir (55) asal Dusun Guru, Desa Poteran, Kecamatan Ra'as tega membunuh
tetangganya bernama Suhriye, atas tuduhan memiliki isu santet. Pembunuhan itu dipicu lantaran
perutnya yang membesar dan tak kunjung sembuh.
Mudapsir tak beraksi sendiri, melainkan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa
tetangganya yang dia tuduh sebagai dukun santet. Pembunuhan dengan isu ilmu santet itu
Tetangga korban menemukan Suhriye selang satu jam kemudian. Sayangnya korban sudah dalam
keadaan meninggal dunia.
Aksi kejam yang dilakukan pelaku beserta pembunuh bayaran akhirnya terbongkar. Para terduga
pembunuh dengan latar belakang isu dukun santet itu pun tertangkap.
Uang Bayaran untuk Berfoya-Foya
(55) menyuruh Untung Rasyidi (37) untuk mencarikan pembunuh bayaran. Kemudian ia
menghubungi Mathora (44) dan sanggup dengan tawaran untuk membunuh korban. Mathora lantas
mengajak Sunahwi (59) dan juga menyanggupinya.
"Bayarannya itu Rp10 juta. Jadi uang hasil membunuh dibagi tiga oleh pelaku," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya untuk membunuh korban yang dituduh memiliki ilmu santet, dua
pembunuh bayaran diantar oleh salah satu pelaku bernama Untung Rasyidi. Setiba ke rumah korban,
dua pelaku langsung memukul kepala korban dan menjerat lehernya hingga tewas.
Usai mengeksekusi korban, para pelaku membagi uang bayarannya, Mathora mendapat bagian
Rp4.800.000, Sunahwi Rp4.800.000 dan Untung Rasyidi sebagai penghubung dan penunjuk jalan mendapat Rp400 ribu.
Deddy mengungkapkan, penyelidikan untuk mengungkap pembunuhan dengan isu dukun santet ini
sempat terkendala cuaca buruk. Petugas kepolisian Polres Sumenep harus menggunakan transportasi
laut yang lumayan jauh untuk menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah
kayu berukuran panjang 40 sentimeter dan diameter lima sentimeter untuk memukul kepala korban,
tali tampar warna biru sebagai alat menjerat leher korban, serta unit sepeda motor merk Honda Beat
warna hitam yang digunakan pelaku beserta uang Rp2.000.000 sisa bayaran pembunuhan usai digunakan untuk foya-foya.
Kini, keempat pelaku mendekam di balik tahanan Polres Sumenep. Para pelaku juga akan dikenakan
pasal pembunuhan berencana yaitu, Pasal 340 KUHP Subs 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman
hukuman mati atau penjara seumur hidup dan hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment