Polda Jatim Ciduk Sindikat Penjualan Perempuan Bawah Umur
BeritaTotokita - Polda Jawa Timur mengungkap sindikat perdagangan manusia lewat media sosial. Polisi pun menangkap 2 tersangka yang menjual perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.
Kedua tersangka berusia 19 dan 23 tahun diringkus di dua lokasi yang berbeda di kawasan Surabaya.
Penangkapan ini berdasarkan penelusuran anggota Polda Jatim yang telah lama mengawasi sepak terjang para tersangka.
Mereka menggunakan media sosial line dan whatsapp untuk menjual korban.
Kepada calon pengguna tersangka lebih dulu mengunggah foto korban beserta namanya.

REFFERAL 1.5 UP TO 4%
ayo buruan discount besar besaran
2D: 29%
3D: 59%
4D: 66%
Untuk mendaftar
0 comments:
Post a Comment