Kasasi di Tolak, Jessica Tetap Jalani Hukuman |
Beritatotokita.info, Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
harus tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara. Ini karena permohonan kasasinya
ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan
terdakwa Jessica Kumala alias Jessica
Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017, dengan amar tolak kasasi
terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan
menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor
777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Lantaran gagal di tingkat
banding, Jessica selanjutnya mengajukan
kasasi di MA.
Namun lagi-lagi permohonan itu ditolak. Amar putusan penolakan
tersebut disusun oleh Artidjo Alkostar
sebagai ketua majelis.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua
majelis, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," ujar Suhadi.
Jessica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square,
Jakarta, 30 Januari 2016.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai
15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Sidang itu menyedot perhatian masyarakat
bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional.
Setelah menjalani sejumlah tahapan persidangan, majelis hakim
yang diketuai Kisworo memutuskan, Jessica terbukti melakukan pembunuhan
berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap
vonis itu Jessica mengajukan
banding, karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil.
Saat ini, jebolan sebuah kampus di Australia tersebut menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu,
Jakarta Timur.
0 comments:
Post a Comment