![]() |
Ilustrasi Haji |
Beritatotokita.info - Kajari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pengenalan mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai antisipasi keberadaan aliran sesat.
"Kami sudah beberapa kali memperkenalkan dan diharapkan warga untuk segera melaporkan bila ada aktifitas mmencurigakan di tengah masyarakat," kata Kepala Kajari Tigaraksa Firdaus di Tangerang.
Dia menuturkan pihaknya melakukan melacak sedari dini lingkungan menyangkut keberadaan dugaan aliran sesat di Kecamatan Teluknaga, Kronjo maupun di Solear. perkenalan Pakem antara lainnya untuk menjauhkan dari tindakan anarkis karena aliran tersebut yang dianggap menyebabkan keresahan bagi warga sekitar.
Akhir-akhir ini ada tiga aliran sesat yang diduga meresahkan warga Kabupaten Tangerang, di antaranya di Kecamatan Solear oleh ASI (45), seorang ustad setempat yang dapat melakukan aksi menggandakan uang.
Ada sekte di Kecamatan Kronjo karena ada pengikut yang mengitari kolam setelah sholat. Setelah itu dianggap telah menunaikan ibadah haji.
Sekte terakhir yang diduga sesat adalah di Kecamatan Teluknaga dengan pemimpin Sht (50) dengan cara mengajak warga secara senyap melalui perguruan CB.
Aparat Polresta Tangerang telah menetapkan ASI sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan ASI mempunyai pengikut sekitar 130 jemaah. Selain mengajarkan pengajian kepada jemaah, tapi berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta tiap jemaah.
Uang tersebut dengan alasan semula untuk modal usaha dan diberikan kembali secara berlipat setelah berhasil.
Menyangkut perguruan CB bahwa aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab melakukan pemantauan secara rutin di Kecamatan Teluknaga.
Firdaus menambahkan telah berkoordinasi dengan berbagai elemen warga dan instansi lain agar tidak terjadi gesekan keberadaan perguruan itu.
0 comments:
Post a Comment