Banding Trump ditolak
Tujuh Negara Yang dilarang boleh kembali Berkunjung
www.beritatotokita.info - Banding yang
di lakukan Departermen Kehakiman agar dapat segera diberlakukannya pelarangan
masuknya pengunjung dari beberapa Negara dan pengungsi dari berbagai belahan
dunia ditolak oleh pengadilan Federal Amerika Serikat.
Keputusan penolakkan
tersebut disampaikan pada hari minggu (5/2) waktu Amerika Serikat melalui
pengadilan Banding ke-9 yang bertempat di San Fransisco, menanggapi banding
yang di ajukan kubu Trump, setelah pengadilan dari tingkat yang lebih rendah sudah
menolak kebijakkan dari presiden mengenai hal pelarangan masuk.
Pengadilan
malah meminta para penentang keputusan Trump untuk menanggapi keputusan banding
pada sabtu malam kemarin, sementara itu Departemen Kehakiman ditunjuk untuk
mengirim kembali pada senin sore waktu bagian Amerika Serikat.
Trump
mengatakan seorqang hakim federal di Seattle telah meyalahi kewenangannya dalam pembekuan perintah larangan masuk dari
seluruh negeri. Dengan adanya penolakkan banding tersebut, proses hukum atas
banding tersebut bisa berlangsung hingga berhari-hari.
Noel
Francisco selaku pelaksana tugas jaksa agung berpendapat bahwa seorang presiden
mempunyai hak dalam memberi keputusan
siapa yang boleh masuk atau tinggal di Negara Amerika Serikat.
"Kekuasaan untuk mengusir atau
melarang imigran adalah kewenangan fundamental yang diberikan Kongres kepada
kantor ekskeutif pemerintahan dan secara umum memiliki kekebalan dari kendali
hukum," ujarnya.
keputusan menghentikan sementara
larangan tersebut dikarenakan untuk menaati keputusan hakim pengadilan negeri,
James Robart. Seminggu yang lalu presiden Trump menghentikan pengungsian dan
pelarangan imigran dari ke 7 negara muslim bentuk dari kekhawatiran
berkembangnya kasus terorisme.
Presiden Trump mengkritik keputusan
Hakim Robart yang berasal dari era Presiden Geoge W. Bush.
"Karena larangan ini dicabut oleh
seorang hakim, banyak orang jahat dan berbahaya bisa membanjiri negara kita.
Keputusan yang mengerikan," kicaunya di Twitter.
Pembatalan visa dari pengunjung Irak,
Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan yaman mencapai 60.000 oleh Kementerian
Luar Negeri, tetapi pada sabtu kemarin pengunjung dari ke tujuh Negara tersebut
boleh kembali mengunjungi Amerika Serikat bila memiliki visa yang sah.
0 comments:
Post a Comment